Kenali 8 Tugas dan Fungsi Kominfo yang Wajib Dipahami

Kenali 8 Tugas dan Fungsi Kominfo yang Wajib Dipahami

Alvelab.com - Akhir-akhir ini, peran dan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sering menjadi perbincangan di media sosial. Sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi Kominfo di Indonesia? Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.


Tugas Utama Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam mengelola pemerintahan negara.


Fungsi-Fungsi Kominfo

Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Menetapkan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, pengelolaan aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik.

  1. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang-bidang tersebut di atas.
  2. Bimbingan Teknis dan Supervisi: Melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan.
  3. Penelitian dan Pengembangan SDM: Mengadakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
  4. Dukungan Substantif: Memberikan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kominfo.
  5. Pembinaan dan Dukungan Administrasi: Melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan administrasi di lingkungan Kominfo.
  6. Pengelolaan Aset Negara: Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kominfo.
  7. Pengawasan Pelaksanaan Tugas: Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kominfo.

Demikianlah gambaran tentang tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan Labers tentang peran penting Kominfo dalam tata kelola komunikasi dan informatika di Indonesia.