Hukum Perdata yang Mengatur Non-Disclosure Agreement (NDA) di Indonesia

Anggota Perusahaan sedang melaksanakan perjanjian kerahasiaan

Alvelab.com - Labers, dalam dunia hukum, perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum perdata Indonesia. NDA bertujuan untuk melindungi informasi rahasia yang dibagikan antara pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Di bawah ini, kita akan menjelajahi pasal-pasal dalam hukum perdata yang relevan dengan NDA serta penjelasan mendetail mengenai setiap pasal.


Dasar Hukum Perdata untuk NDA

1. Pasal 1313 KUHPerdata

"Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."

Pasal ini mendefinisikan apa itu perjanjian atau persetujuan. NDA adalah bentuk perjanjian di mana pihak-pihak yang terlibat mengikatkan diri untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu. Dalam konteks ini, NDA diakui sebagai suatu persetujuan yang sah karena melibatkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih.


2. Pasal 1320 KUHPerdata

"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) suatu hal tertentu; (4) suatu sebab yang halal."

Pasal ini menguraikan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. NDA harus memenuhi keempat syarat ini agar dianggap sah:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya: Para pihak harus sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.
  • Suatu hal tertentu: Informasi yang akan dijaga kerahasiaannya harus spesifik.
  • Suatu sebab yang halal: Tujuan perjanjian harus legal dan tidak melanggar hukum.


3. Pasal 1338 KUHPerdata

"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat dengan sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ini berarti, begitu NDA ditandatangani, semua pihak terikat oleh ketentuan dalam NDA tersebut dan harus mematuhinya.


4. Pasal 1243 KUHPerdata

"Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatan itu, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanyalah dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."

Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran perjanjian. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam NDA, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga akibat kelalaian tersebut. NDA sering kali mencantumkan konsekuensi khusus untuk pelanggaran, yang dapat mencakup tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal ini.


5. Pasal 1365 KUHPerdata

"Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Jika pelanggaran NDA dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan pasal ini. NDA memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menetapkan apa yang merupakan pelanggaran dan bagaimana dampaknya terhadap kerugian pihak yang dirugikan.


    Implementasi NDA dalam Konteks Hukum Indonesia

    Untuk memastikan NDA efektif dan sah di mata hukum Indonesia, penting untuk mempertimbangkan beberapa langkah berikut:


    1. Penyusunan yang Jelas dan Detail

    NDA harus disusun dengan jelas dan mencakup semua informasi yang relevan, termasuk definisi informasi rahasia, kewajiban masing-masing pihak, durasi kerahasiaan, dan konsekuensi pelanggaran.


    2. Konsultasi dengan Ahli Hukum

    Sebelum menandatangani NDA, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa semua ketentuan dalam NDA sesuai dengan hukum Indonesia dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat.


    3. Penegakan NDA

    Jika terjadi pelanggaran NDA, pihak yang dirugikan harus siap untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dan pasal-pasal hukum perdata yang relevan.


    Labers, memahami pasal-pasal hukum perdata yang mengatur NDA sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian kerahasiaan yang Anda buat sah dan dapat ditegakkan di mata hukum. Dengan demikian, Anda dapat melindungi informasi rahasia perusahaan Anda dari penyalahgunaan dan kebocoran yang dapat merugikan. NDA bukan hanya dokumen formalitas, tetapi alat yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan integritas informasi bisnis. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menyusun dan mengimplementasikan NDA di perusahaan Anda!