Ketahui Manfaat Kesejahteraan Karyawan untuk Perusahaan
Alvelab.com - Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki berbagai aturan di setiap aspeknya. Tujuan utama dari setiap aturan ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini juga berlaku dalam dunia kerja, di mana terdapat
aturan yang mengatur tentang kesejahteraan karyawan. Dengan adanya aturan
tersebut, kesejahteraan karyawan akan lebih terjamin sesuai dengan yang
diharapkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika kesejahteraan karyawan
terjamin, umpan balik yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan juga akan
lebih positif. Secara sederhana, perkembangan suatu instansi atau perusahaan juga
berhubungan dengan kesejahteraan yang diterima oleh karyawannya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia adalah
negara yang memiliki aturan yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan,
keamanan, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam dunia kerja, ada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963, yang mengatur tentang kesejahteraan karyawan.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang aturan
mengenai kesejahteraan karyawan. Untuk menambah wawasan tentang kesejahteraan
karyawan, mari kita simak ulasan ini sampai selesai.
Apa yang Dimaksud dengan Kesejahteraan Karyawan?
Kesejahteraan karyawan dapat didefinisikan sebagai kondisi kesehatan mental,
fisik, emosional, dan ekonomi secara keseluruhan yang dimiliki oleh karyawan. Berbagai
faktor mempengaruhi kesejahteraan ini.
Faktor-faktor tersebut mencakup hubungan dengan rekan kerja, keputusan yang
telah diambil, serta alat dan sumber daya yang digunakan. Jam kerja, upah,
serta keselamatan kerja juga berperan signifikan dalam menentukan kesejahteraan
karyawan.
Meskipun kesejahteraan karyawan dapat bervariasi di antara individu, namun
harus ada tingkat kesejahteraan rata-rata yang membuat tempat kerja menjadi
lebih produktif dan sehat.
Selain faktor internal, ada juga faktor eksternal yang berpengaruh besar
terhadap kesejahteraan karyawan. Misalnya, stres yang disebabkan oleh masalah
keuangan, kesehatan, hingga masalah keluarga juga turut mempengaruhi
kesejahteraan mereka.
Manfaat Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan membawa dampak positif bagi kinerja di lingkungan
kerja. Semakin sejahtera karyawan di suatu instansi atau perusahaan, semakin
besar kontribusi mereka dalam memajukan tempat kerja tersebut.
Beberapa Keuntungan dari Peningkatan Kesejahteraan Karyawan
1. Meningkatkan
Produktivitas Penelitian menunjukkan bahwa karyawan yang lebih
sejahtera cenderung lebih produktif. Mereka mendapatkan cukup istirahat,
bersinergi dengan baik, dan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
kemampuan terbaik mereka. Dengan kesejahteraan yang terjaga, karyawan dapat
fokus menjaga kesehatan, seperti berolahraga, yang terbukti meningkatkan
kualitas tidur dan produktivitas kerja.
2. Meningkatkan
Keterlibatan Karyawan Perusahaan yang menekankan kesehatan karyawan
akan melihat karyawan yang lebih terlibat. Program seperti penurunan berat
badan, kelompok jalan kaki, dan aktivitas kesehatan lainnya membuat karyawan
merasa lebih terhubung dengan perusahaan dan rekan kerja. Ini memperkuat
hubungan antar karyawan dan antara karyawan dan atasan, serta meningkatkan
retensi karyawan.
3. Mengurangi
Biaya Kesehatan Budaya kesejahteraan karyawan dapat menghasilkan
penghematan biaya perawatan kesehatan bagi perusahaan. Dengan peningkatan
kesehatan, karyawan menjadi lebih jarang sakit, mengurangi kebutuhan akan
perawatan medis dan menghemat biaya perusahaan terkait perawatan kesehatan.
4. Meningkatkan
Kerjasama Tim Karyawan yang bekerja efektif dalam tim cenderung lebih
produktif dan menghasilkan pekerjaan berkualitas tinggi. Kerja tim mendorong
kreativitas dan kolaborasi yang menghasilkan ide-ide inovatif. Hubungan yang
kuat dalam tim meningkatkan dorongan dan tanggung jawab bersama, serta
memperkuat komunikasi dan kolaborasi melalui kegiatan di luar tempat kerja.
Kepuasan karyawan adalah kunci untuk mempertahankan
mereka di perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami
dan mengelola kepuasan karyawan secara efektif.
Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai
Berikut ini adalah peraturan kesejahteraan pegawai yang
sudah tercatat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
1963.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963
Menimbang:
Bahwa perlu melaksanakan ketentuan tersebut pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri;
Bahwa untuk mencapai penghidupan yang layak bagi ke manusiaan didalam tata masyarakat sosial Indonesia khususnya untuk Pegawai Negeri perlu adanya sekuritas sosial;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263) sekuritas sosial tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan Pegawai Negeri di bidang jasmaniah dan rohaniah;
Bahwa sebagai salah satu usaha kesejahteraan tersebut perlu dibentuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk menjamin adanya pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri pada saat-saat menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari;
Bahwa Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut dapat diadakan antara lain dari sebagian hasil, potongan wajib 10%, (sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14).
Memperhatikan:
Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 1960 No, 338/M.P./ 1960;
Surat-surat edaran Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No. 13404/60, No. 13405/60, tanggal 1 Juli 1961 No. 131/U.P./1961 dan tanggal 6 Juli 1961 No. 15617/1961.
Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
Pasal 16 dan pasal 23 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14).
Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Maret 1963;
Memutuskan:
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri.
BAB 1.
Tentang pembentukan dan kedudukan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri.
Pasal 1.
Sebagai salah satu usaha penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri dibidang jasmaniah dan rohaniah, diadakan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Dana yang dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri serta keluarganya dalam hal menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari.
Pasal 2.
Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, yang menguasai dan mempertanggung-jawabkan Dana, mengatur lebih lanjut tata-kerja Dana dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3.
Untuk memberi pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan pekerjaannya membimbing dan mengawasi serta menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan Dana, Menteri yang diserahi Urusan Pegawai membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana, yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah dan wakil-wakil organisasi/gabungan organisasi Pegawai Negeri.
Tata-kerja Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
BAB II.
TENTANG KEUANGAN DANA
Pasal 4.
Keuangan Dana diperoleh dari
3/10 (tiga persepuluh) bagian dari hasil potongan wajib 10% (sepuluh persen) gaji pokok Pegawai Negeri tiap bulan yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 ber dasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14),
Sebagian dari cadangan tujuan serta keuntungan-keuntungan lain dari Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang didapatkan berdasarkan pasal 20 Peraturan-Pemerintah No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 21),
Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
Keuangan Dana tersebut pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, yang menurut Peraturan Pemerintah yang bersangkutan disetorkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, disisihkan dan dipindahkan atas nama Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada Dinas Giro dan Cek Pos, yang untuk selanjutnya bertugas menyimpan dan melakukan segala pembayaran atas beban Dana.
Sebagian dari keuangan Dana, yaitu yang diperoleh dari hasil potongan wajib gaji pokok Pegawai Negeri mengenai masa dari tanggal 1 Juli 1961 hingga tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, disediakan khusus sebagai modal permulaan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang ditentukan pada pasal 7.
Keuangan Dana termaksud pada ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai keuangan yang dikuasai oleh Negara.
BAB III.
TENTANG HAK-HAK PESERTA DANA
Pasal 5.
Pegawai Negeri atau pejabat lain yang menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14) diwajibkan menabung sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokoknya tiap bulan, adalah Peserta Dana dan berhak atas pemberian bantuan-bantuan sosial sebagai ditentukan lebih lanjut pada pasal 6 dan pasal 7.
Kedudukan sebagai Peserta Dana berlaku mulai tanggal pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri/ pejabat Negara lain seperti dimaksudkan pada ayat (1), dan berakhir pada tanggal pemberhentiannya sebagai Pegawai Ne geri/penjabat Negara.
BAB IV.
TENTANG HAK-HAK PESERTA DANA
Pasal 6.
Peserta Dana berhak atas jaminan/bantuan sosial dalam hal-hal:
Isterinya atau suaminya meninggal dunia, sebesar tiga kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah- rendahnya Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah- dan setinggi-tingginya Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah);
Anaknya (anak sah atau yang disahkan menurut hukum) meninggal dunia, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
Peserta atau isterinya melahirkan anak, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (tempat ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
Peserta bujangan kawin untuk pertama kali, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah- rendahnya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
Kesukaran-kesukaran lain, yang jenisnya dan besarnya bantuan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang di serahi Urusan Pegawai.
Perhitungan jumlah-jumlah bantuan sebagai ditetapkan pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk waktu dua tahun, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan untuk seterusnya jumlah-jumlah tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 7.
Setelah bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, kepada Peserta Dana yang menghadapi kesukaran, sehingga perlu mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang mendesak dan melampaui batas-batas kemampuannya, dapat diberikan pinjaman uang dari Keuangan Dana dengan syarat-syarat pelunasan yang lunak.
Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman uang termaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
BAB V.
TENTANG BADAN PENYELENGGARA DANA PEMBAYARAN BANTUAN.
Pasal 8.
Pengurusan dan pengeluaran Dana dalam rangka Undang-undang Pokok Kepegawaian, termasuk dalam bagian tugas “Badan” yang mengurus kesejahteraan pegawai yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263).
Sebelum susunan tugas dan kekuasaan badan yang dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, administrasi dan penyelenggaraan usaha-usaha Dana, dijalankan oleh “Badan Penyelenggara Dana Kesejahteraan Pegawai Pusat”, – selanjutnya disebut Badan Penyelenggara Pusat – yang dibentuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Badan-badan/Instansi-instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, diwajibkan membantu Badan Penyelenggara Pusat dalam penyelenggaraan tugasnya serta mentaati ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk dari Badan Penyelenggara Pusat itu.
BAB VI.
TENTANG PERMINTAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN BANTUAN
Pasal 9.
Ketentuan-ketentuan tentang cara mengajukan permintaan dan pelaksanaan pembayaran bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Dinas Giro dan Cek Pos.
Pasal 10.
Pejabat yang dikuasakan menerbitkan cek untuk pembayaran bantuan, segera mengirimkan surat permintaan yang berkaitan dengan penerbitan cek tersebut kepada Badan Penyelenggara pusat dan Biro Tata-usaha Kepegawaian dari Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta.
Untuk keperluan pengawasan, surat permintaan termaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan lengkap mengenai peserta yang berkepentingan serta tentang kejadian yang telah menimbulkan haknya atas pembayaran bantuan.
Jika kemudian ternyata bahwa yang bersangkutan tidak berhak atas bantuan yang dibayarkan, maka jumlah uang yang diterimanya itu wajib disetor kembali sekaligus.
BAB VII.
TENTANG TANGGUNG-JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN USAHA-USAHA DANA.
Pasal 11.
Pemimpin Badan Penyelenggara Pusat bertanggung-jawab terhadap Menteri yang diserahi Urusan Pegawai atas jalannya administrasi dan penyelenggaraan pekerjaan pengurusan Dana.
Badan Penyelenggara Pusat wajib menyampaikan laporan berkala tentang perhitungan hasil usaha dan kegiatan pekerjaan pengurusan Dana kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada waktu-waktu tertentu.
Pasal 12.
Tanpa mengurangi ketentuan pada pasal 11 ayat (1), setiap pejabat Pemerintah yang karena melakukan perbuatan melawan hukum ataupun karena melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungan penyelenggaraan Dana, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Dana., diwajibkan mengganti kerugian tersebut menurut prosedur dan tata-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap tuntutan ganti-rugi mengenai keuangan Negara.
BAB VIII.
Ketentuan-ketentuan penutup.
Pasal 13.
Hal-hal yang masih perlu ditetapkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 14.
Kekuasaan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diserahkan kepada Menteri lain.
Pasal 15.
Peraturan Pemerintah ini disebut “Peraturan Dana Kesejah teraan Pegawai Negeri”, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan.
Demikianlah ulasan mengenai peraturan tentang peraturan pegawai yang bisa menjadi pedoman Anda. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu.