Karyawan Swasta di Jakarta Anggap Tapera Bukan Solusi Kepemilikan Rumah
Alvelab.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap bukan solusi bagi sejumlah karyawan swasta di Jakarta untuk memiliki rumah. Menurut mereka, kredit pemilikan rumah (KPR) masih lebih masuk akal daripada mengikuti program ini. "Jujur, kalau saya mending KPR atau menabung saja daripada gaji dipotong 3 persen tiap bulan untuk Tapera," kata Eduard (29), seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, saat dihubungi pada Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan oleh Eduard, "Pemotongan 3 persen dari pendapatan itu tidak budget wise. Selain itu, tidak semua orang memiliki tujuan hidup untuk memiliki rumah, terutama jika sudah ada rumah dari orangtua yang diwariskan." Menurutnya, KPR memungkinkan karyawan membeli rumah sesuai dengan keinginan. Sebaliknya, Tapera dinilai belum jelas manfaatnya. "Kalau Tapera, belum tentu ke depannya kita bisa membeli rumah yang sesuai dengan bujet dan keinginan," tambah Eduard.
Shesa (29), karyawan swasta di Jakarta Pusat, juga berpendapat serupa. Dia mengatakan, "Menurut saya, Tapera bukan jaminan karyawan bisa membeli rumah. Jelas tidak bakal kebeli," ungkapnya.
Dengan harga rumah yang terus meningkat, Shesa merasa pesimis bahwa Tapera bisa membantunya membeli rumah, terutama jika gajinya tidak mengalami kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dalam beberapa tahun. Di sisi lain, Nandi (31), seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Tapera mungkin bisa dimanfaatkan karyawan untuk membeli rumah. Namun, ia tidak memungkiri bahwa kelayakan rumah dan lokasinya menjadi masalah jika karyawan memiliki gaji yang kecil. "Rumahnya mungkin saja kebeli, tapi di daerah mana? Kalau dapatnya di daerah terpencil yang jauh dari lokasi kerja dan tidak terjangkau fasilitas dan transportasi umum, buat apa?" ucap Nandi.
"Banyak rakyat sekarang sudah pasrah menerima bahwa mereka harus mengontrak rumah sampai meninggal. Syukur-syukur kalau dapat warisan. Program Rumah Murah Jokowi yang akhirnya terbengkalai itu juga bikin kita khawatir," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu poin utama yang diatur adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 ketentuan itu.
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dari jumlah itu, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Hal ini diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Selanjutnya, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera terhitung pada 2027.